Cara Mendaftarkan Merek Selain Mendoan

merek mendoan
sumber dari masakanpraktis.com
Ada berita yang heboh nggak heboh beredar di berita seantero Negeri, tentang seorang anak Manusia yang mematenkan sebuah nama makanan  menjadi mereknya. Kisah ini terjadi di Air-emas yang dilakukan oleh Gunung Wong (eh ini saya samarkan karena takut UU ITE, kan Pak Rudiantara janji ngilangin tuh, apa sudah?).

Sebenarnya saya kaget juga jika ada yang me-matenkan mendoan menjadi sebuah hak miliknya, tapi tunggu dulu, rasanya kalo jadi hak paten, berarti orang yang mau membuat mendoan harus izin beliau dulu dong. Namun setelah googling, orang tersebut bukan mendaftarkan mendoan sebagai paten melainkan merek.

Bedanya? saya ambil langsung dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sedangkan merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Sekali lagi, ini opini, pandangan saya sebagai orang yang kurang ngerti hukum. Jadi disini, bapak Gunung Wong mendaftarkan kata mendoan sebagai merek. Menurut saya, berita yang menyebutkan mendoan menjadi hak pereorangan dari beliau itu terlalu berlebihan, toh banyak merek yang juga serupa dengan nama obyeknya, misal, bukan promo ya, gulaku, aqua (ini kan air), qeju (muirip banget kan sam keju), dan sebagainya. Tapi kalau saya salah, tolong diluruskan ya.

Nah kalau ada yang takut tiba-tiba warung makannya ditutup karena memajang nama mendoan, wah ini bahaya, nanti kalau saya menjual barang, tapi saya sebut, 'ini gulaku (gula saya)', wah dituntut sama yang punya merek itu nanti. Ah, masak harus minta izin kalau mau dibuatin mendoan sama istri, nonsense.

Menurut saya, harus ada kejelasan dari paten-mematenkan sesuatu ini, harus ada sosialisasi yang jelas dari akibat-akibat pelanggarannya ke masyrakat luas. Saya tidak bisa menyalahkan siapa-siapa, karena saya juga masih abu-abu dengan masalah ini. Misal yang dimaksud dari hak soal merek tersebut adalah, Gunung Wong jadi bisa mem-pidanakan orang yang menggunakan mendoan didalam menu jualannya, wah berarti saya harus ikutan petisi cabut hak tersebut.

So, ada yang jelas dengan masalah tersebut? komen ya, kasih saya penjelasan, dan jangan caci maki, hehe. Skip.

Saya coba ke situs DJKI untuk melihat bagaimana caranya untuk mendaftarkan merek, siapa tahu nanti ada yang mau mendaftarkan Tempeku, Tahumu, Gado-gado Kita ataupun Pecel Dia sebagai Merek. Yah, siapa tahu ada orang kehabisan ide mau bikin merek apa sehingga main comot nama makanan yang seharusnya sudah paten dan tidak perlu diambil sebagai merek,. Dari alur diagram saya jabarkan sebagai berikut ya, kalau salah tolong diluruskan lagi, bengkoknya masih sedikit kan? haha.
djki
dari dgip.go.id
Cara Mendaftarkan Merek
  1. Silahkan buat permohonannya di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual),
  2. Tunggu sekitar 30 hari,
  3. Pihak DJKI akan melakukan pemeriksaan pada syarat administrasi, kalau ada kekurangan, kamu dikasih batas waktu 2 bulan untuk melengkapinya,
  4. Kalau nanti syaratnya sudah lengkap dan diterima, bakal ada pemeriksaan subtantif selama 9 bulan,
  5. 10 hari dari 9 bulan tersebut bakal ada pernyataan disetujui atau tidak, dan kalau tidak, kamu bisa memberikan tanggapan balik,
  6. 3 bulan kemudian bakal ada pengumuman, dan ditunggu selama 3 bulan lagi untuk menunggu apakah ada pihak oposisi atau tidak,
  7. Jika tidak ada sanggahan, maka Merek tersebut milik anda, jika ada, nah disini bakal ada proses banding selama 3 bulan lamanya,
  8. Kalau ternyata masih belum ada hasil, lanjut ke Pengadilan Niaga dan seterusnya sampai kasasi ke Mahkamah Konstitusi,
  9. Nah kalau permohonan anda dikabulkan setelah proses panjang tersebut, selamat, merek tersebut jadi hak anda.
Syarat-syarat mendaftarkan Merek berikut ini saya ambil langsung dari situs DJKI.
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat);
Pemohon wajib melampirkan:
  1. surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
  2. surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
  3. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  4. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
  5. bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
  6. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
  7. bukti pembayaran biaya permohonan.
Sudah lengkap kan, ayo buruan ke DJKI buat mengajukan permohonan merek.

Comments

  1. kan yang di patenkan ada judulnya mas. mereknya kah atau brangnya.
    seandainya barang nah itu bisa bahaya

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya, waktu saya coba cari tau kayaknya cuma merek kok bang

      Delete
  2. astaga.. panjang juga ya, ampe setahun lebih,

    ReplyDelete
    Replies
    1. entah kalo duit sogokan besar bisa cepat mungkin, oia, paparan diatas itu hasil olahan saya sendiri, soalnya disitu dgip.go.id sendiri cuma ngasih dalam bentuk gambar alur

      Delete
  3. Kalo mendoan ada yang ngambil hak paten'a bakal susah nih cari mendoan yang masih hangat

    ReplyDelete
    Replies
    1. hehehe, jangan sampai dah, bang sekai suka mendoan?

      Delete
  4. kira kira di claim lagi gak yah mas .. sama tetangga sebelah

    ReplyDelete
    Replies
    1. wihh jangan salah kalo kita lengah aja bisa di claim loch

      Delete
    2. ntar kita klaim balik, asal lengahnya bukan karena cuek, eh giliran disenggol tetangga, teriak-teriak

      Delete
  5. Ini yang salah yang Gunung Wong, DJKI atau media yang terlalu membesar-besarkan, sih?
    Saya masih abu-abu (sawo matang sih sebenernya) mengenai masalah ini.

    ReplyDelete
    Replies
    1. dan lebih ga enaknya lagi, media seolah ngegantungin berita ini, endingnya gimana, jelasnya gimana

      Delete
  6. ttg mendoan ini syprnh liat beritanya di tv,pdhl klo mau di hak paten apa kek gitu ya namanya jgn yg udh umum kaya mendoan itu,duhhh....

    ReplyDelete
    Replies
    1. tim kreatifnya udah ga kreatif lagi soalnya bu, hehe

      Delete
  7. mendoan udah dipatenkan, combro jangan2 juga dipatenkan besok besok ya.. hadeuuh..

    ReplyDelete
    Replies
    1. cepet di patenkan juga mbak, biar nggak keduluan orang, haha

      Delete

Post a Comment

Komentar kamu apa?